Contents
Apa itu: Pencatatan lintas batas, atau pendaftaran lintas batas (cross-border listing) adalah pencatatan saham perusahaan di negara lain, selain negara asalnya. Ketika perusahaan mencatatkan sahamnya di dua negara berbeda, itu kita sebut sebagai dual listing. Dual listing memunculkan peluang arbitrase, karena aset yang sama diperdagangkan di dua pasar yang berbeda.
Contoh cross-border listing
Cross-border listing biasanya melibatkan pencatatan saham perusahaan-perusahaan dari negara berkembang ke pasar modal negara maju. Misalnya, PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dan di New York Stock Exchange (NYSE) Amerika Serikat. Perusahaan harus, tentu saja, memenuhi persyaratan pendaftaran dan aturan terkait di dua bursa tersebut.
Beberapa perusahaan Indonesia juga mencatatkan sahamnya di luar negeri. Selain Telkom, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) juga melakukan cross listing di Bursa Australia (Australian Stock Exchange atau ASX). PT Indosat Tbk (ISAT) juga pernah terdaftar di NYSE, tetapi menghapus registrasinya (delisting) pada 2013.
Contoh lainnya adalah Alibaba Group. Perusahaan mendaftarkan sahamnya di Bursa Efek New York dan Bursa Efek Hong Kong.
Perusahaan multinasional juga biasanya mendaftar di lebih dari satu bursa. Contohnya adalah BP, yang mana terdaftar di London Stock Exchange, New York Stock Exchange, dan Frankfurt Stock Exchange.
Keuntungan dari cross-border listing
Cross-border listing menawarkan sejumlah manfaat, termasuk:
- Diversifikasi sumber pendanaan
- Akses ke basis investor yang lebih luas
- Memperbaiki tata kelola perusahaan
- Meningkatkan citra dan reputasi perusahaan
- Menarik lebih sumber daya manusia berkualitas di luar negeri
Diversifikasi sumber pendanaan
Perusahaan memperoleh dana eksternal berdenominasi mata uang asing. Diversifikasi pendanaan penting ketika operasi perusahaan melibatkan berbagai mata uang berbeda.
Pendanaan dari luar negeri mengurangi eksposur nilai tukar dan ketidakcocokan antara antara aset dan liabilitas dalam mata uang asing. Dengan melakukannya, misalnya, perusahaan lebih mudah untuk untuk membiayai proyek investasi luar negeri di masa depan.
Akses ke lebih basis investor yang lebih luas
Perusahaan mengakses ke basis investor yang lebih luas di negara maju. Pasar yang likuid dan permintaan potensial yang besar membuat pengumpulan dana menjadi lebih optimal.
Saham perusahaan juga memperoleh lebih banyak eksposur dan perhatian dari media internasional. Itu seharusnya meningkatkan citra perusahaan di mata pemangku kepentingan global.
Selanjutnya, citra yang kuat mempermudah mereka untuk menggalang pendanaan di kemudian hari. Misalnya, mereka relatif lebih mudah menarik minat investor ketika menerbitkan obligasi global.
Memperbaiki tata kelola perusahaan
Mencatatkan sahamnya di negara maju mengharuskan perusahaan untuk memenuhi persyaratan yang lebih ketat tentang tata kelola perusahaan. Manajemen menjadi lebih terbuka tentang operasi dan pengelolaan perusahaan.
Keterbukaan semacam itu mendorong manajemen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola secara lebih baik. Maklum, negara maju biasanya memberlakukan aturan tata kelola yang lebih ketat dibandingkan negara-negara berkembang.
Meningkatkan citra perusahaan
Cross-border listing meningkatkan profil publik perusahaan di mata pemangku kepentingan global, tidak hanya investor tetapi juga konsumen. Itu menjadi cara yang baik bagi strategi promosi untuk meningkatkan prestise dan visibilitas produk mereka di pasar luar negeri.
Perusahaan media besar memantau pasar saham yang lebih terkenal, seperti NYSE, London Stock Exchange, dan Tokyo Stock Exchange, daripada Bursa Efek Indonesia. Mendapatkan paparan media menambah peluang perusahaan untuk dapat meningkatkan citra dan nilai merek perusahaan.
Menarik talenta unggul di dunia
Dengan melakukan pencatatan di negara lain, perusahaan memiliki kesempatan untuk menarik talenta terbaik di negara tujuan. Talenta terbaik memungkinkan perusahaan untuk meningkatkan kinerja, produktivitas mereka, dan menjadi lebih inovatif.
Kerugian dari cross-border listing
Cross-border listing memiliki sejumlah sisi negatif.
Pertama, perusahaan harus memenuhi peraturan yang lebih kompleks. Tidak hanya aturan di negara asal, tetapi aturan di negara tujuan, termasuk terkait akuntansi, pengendalian internal, audit dan tata kelola. Itu mungkin meningkatkan biaya perusahaan.
Kedua, pemangku kepentingan menjadi lebih banyak. Mereka tidak hanya datang dari domestik tetapi juga luar negeri. Itu tentu saja meningkatkan peluang konflik kepentingan di antara mereka. Manajemen harus menangani lebih banyak kepentingan, membuat pengambilan keputusan lebih sulit.
Ketiga, citra mungkin menjadi lebih buruk. Cross-border listing meningkatkan prestise jika mampu memenuhi aturan dan ekspektasi pemangku kepentingan di luar negeri. Tapi, jika tidak sukses melakukannya, perusahaan mungkin kehilangan prestise daripada mendapatkannya.
Keempat, eksposur risiko lebih besar. Ketidakstabilan politik dan ekonomi di negara tujuan meningkatkan risiko perusahaan. Itu mungkin mengambil bentuk seperti perubahan perpajakan, kebijakan ekonomi dan keuangan, dan perubahan rezim politik.