Contents
Law of one price atau hukum satu harga adalah teori ekonomi yang menyatakan bahwa produk identik harus dijual dengan harga yang sama di setiap lokasi. Ini didasarkan pada asumsi-asumsi berikut:
- Ada persaingan bebas di pasar
- Tidak ada pembatasan perdagangan
- Tidak ada biaya transportasi
- Tidak ada biaya transaksi
- Penjual dan pembeli tidak dapat memanipulasi harga dan harga bergerak bebas, tergantung pada fundamental permintaan dan penawaran (fleksibilitas harga).
- Penjual dan pembeli memiliki informasi sempurna tentang pasar
Namun, beberapa asumsi di atas sulit terpenuhi. Misalnya, hampir tidak mungkin biaya transportasi adalah sama dengan nol, terutama jika berada di negara yang berbeda.
Hukum satu harga dan arbitrase
Hukum satu harga berlaku terutama karena adanya peluang arbitrase. Arbitrase akan menghilangkan perbedaan harga barang di lokasi yang berbeda.
Misalnya, jika barang A di jual di Indonesia dan Singapura dijual dengan harga berbeda, yakni masing-masing sebesar Rp20 juta dan Rp30 juta. Perbedaan harga ini memunculkan arbitrase.
Jika asumsi diatas terpenuhi, seorang pedagang dapat membeli barang di Indonesia dengan harga lebih rendah dan segera menjualnya ke Singapura dengan harga lebih tinggi. Karena tidak ada biaya transportasi yang terlibat, maka keuntungan pedagang adalah sebesar Rp10 juta.
Karena permintaan barang A di Indonesia meningkat, maka harganya akan naik. Sebaliknya, tambahan pengiriman dari Indonesia membuat pasokan barang A di pasar Singapura akan bertambah dan sebagai konsekuensinya, harga akan turun. Pada akhirnya, kekuatan penawaran dan permintaan akan menyamakan harga barang di Indonesia dan Singapura, sehingga peluang arbitrase akan hilang.
Hukum satu harga dan purchasing power parity
Konsep paritas daya beli (purchasing power parity atau PPP) adalah teori ekonomi untuk mengukur harga di berbagai lokasi yang berbeda. Konsep ini didasarkan pada hukum satu harga. Jadi, secara ideal, pulpen di Malaysia dan di Indonesia harus memiliki harga yang sama. Jika harganya 250 ringgit di Malaysia dan harga pulpen yang sama di Indonesia adalah sebesar 1.000 rupiah, teori PPP mengatakan bahwa nilai tukar rupiah adalah sebesar ¼ ringgit Malaysia. Dalam arti, 4 rupiah dapat ditukar dengan 1 ringgit Malaysia.
Tentunya, ada biaya transportasi dan hambatan perdagangan yang dapat mencegah perdagangan dan pembelian berbagai barang. Jadi, mengukur satu barang saja dapat menyebabkan kesalahan besar. Teori PPP menjelaskan hal ini dengan menggunakan sekeranjang barang, yaitu banyak barang dengan jumlah berbeda. PPP kemudian menghitung nilai tukar sebagai rasio harga keranjang di satu lokasi dengan harga keranjang di lokasi lain.