• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer

Cerdasco

Pengetahuan Lebih Baik. Wawasan Lebih Tajam

  • Manajemen
  • Ekonomi
  • Keuangan
Ekonomi

Hukum satu harga

Oleh Ahmad Nasrudin · Diupdate pada July 19, 2019

Hukum satu harga
Advertisement

 Law of one price atau hukum satu harga adalah teori ekonomi yang menyatakan bahwa produk identik harus dijual dengan harga yang sama di setiap lokasi. Ini didasarkan pada asumsi-asumsi berikut:

  • Ada persaingan bebas di pasar 
  • Tidak ada pembatasan perdagangan 
  • Tidak ada biaya transportasi
  • Tidak ada biaya transaksi
  • Penjual dan pembeli tidak dapat memanipulasi harga dan harga bergerak bebas, tergantung pada fundamental permintaan dan penawaran (fleksibilitas harga).
  • Penjual dan pembeli memiliki informasi sempurna tentang pasar

Namun, beberapa asumsi di atas sulit terpenuhi. Misalnya, hampir tidak mungkin biaya transportasi adalah sama dengan nol, terutama jika berada di negara yang berbeda.

Hukum satu harga dan arbitrase

Hukum satu harga berlaku terutama karena adanya peluang arbitrase. Arbitrase akan menghilangkan perbedaan harga barang di lokasi yang berbeda.  

Misalnya, jika barang A di jual di Indonesia dan Singapura dijual dengan harga berbeda, yakni masing-masing sebesar Rp20 juta dan Rp30 juta. Perbedaan harga ini memunculkan arbitrase.

Advertisement

Jika asumsi diatas terpenuhi, seorang pedagang dapat membeli barang di Indonesia dengan harga lebih rendah dan segera menjualnya ke Singapura dengan harga lebih tinggi. Karena tidak ada biaya transportasi yang terlibat, maka keuntungan pedagang adalah sebesar Rp10 juta.

Karena permintaan barang A di Indonesia meningkat, maka harganya akan naik. Sebaliknya, tambahan pengiriman dari Indonesia membuat pasokan barang A di pasar Singapura akan bertambah dan sebagai konsekuensinya, harga akan turun. Pada akhirnya, kekuatan penawaran dan permintaan akan menyamakan harga barang di Indonesia dan Singapura, sehingga peluang arbitrase akan hilang.

Hukum satu harga dan purchasing power parity

Konsep paritas daya beli (purchasing power parity atau PPP) adalah teori ekonomi untuk mengukur harga di berbagai lokasi yang berbeda. Konsep ini didasarkan pada hukum satu harga. Jadi, secara ideal, pulpen di Malaysia dan di Indonesia  harus memiliki harga yang sama. Jika harganya 250 ringgit di Malaysia dan harga pulpen yang sama di Indonesia adalah sebesar 1.000 rupiah, teori PPP mengatakan bahwa nilai tukar rupiah adalah sebesar ¼ ringgit Malaysia. Dalam arti, 4 rupiah dapat ditukar dengan 1 ringgit Malaysia.

Tentunya, ada biaya transportasi dan hambatan perdagangan yang dapat mencegah perdagangan dan pembelian berbagai barang. Jadi, mengukur satu barang saja dapat menyebabkan kesalahan besar. Teori PPP menjelaskan hal ini dengan menggunakan sekeranjang barang, yaitu banyak barang dengan jumlah berbeda. PPP kemudian menghitung nilai tukar sebagai rasio harga keranjang di satu lokasi dengan harga keranjang di lokasi lain.

Bagikan

Related

  • Arbitrase Segitiga: Definisi, Metode, Cara Kerja, Contoh
  • Arbitrase Segitiga Definisi, Metode, Cara Kerja, Contoh
  • Diskriminasi Harga Tingkat Pertama: Contoh, Prasyarat, Masalah
  • Diskriminasi Harga Tingkat Pertama Contoh, Prasyarat, Masalah
  • Efisiensi Ekonomi: Definisi, Mengapa Penting, Prasyarat
  • Efisiensi Ekonomi Definisi, Mengapa Penting, Prasyarat
  • Tiga Asumsi yang Mendasari Hukum Permintaan
  • Tiga Asumsi yang Mendasari Hukum Permintaan
  • Apa Lima Pengecualian Terhadap Hukum Permintaan?
  • Apa Lima Pengecualian Terhadap Hukum Permintaan
  • Keunggulan Komparatif: Definisi, Asumsi, Contoh, Kritik
  • Keunggulan Komparatif; Definisi, Asumsi, Contoh, Kritik
Advertisement
Utang Nasional Apa itu dan Apa Implikasinya

Utang Nasional: Apa itu dan Apa Implikasinya?

Apa itu: Utang nasional (national debt) adalah uang yang terutang oleh pemerintah kepada krediturnya. Pemerintah berutang untuk menutup defisit anggaran,

Kebijakan Fiskal Diskresioner Cara Kerja, Jenis, Efek

Kebijakan Fiskal Diskresioner: Cara Kerja, Jenis, Efek

Apa itu: Kebijakan fiskal diskresioner (discretionary fiscal policy) adalah kebijakan pemerintah yang disengaja untuk mempengaruhi perekonomian dengan

Pajak Yang Diinduksi Contoh, Cara Kerja, Efek Terhadap Perekonomian

Pajak Yang Diinduksi: Contoh, Cara Kerja, Efek Terhadap Perekonomian

Apa itu: Pajak yang diinduksi (induced tax) adalah tipe pajak di mana kenaikan dan penurunan tarifnya tergantung pada kemampuan wajib pajak. Sehingga,

Advertisement
Utang Nasional Apa itu dan Apa Implikasinya

Utang Nasional: Apa itu dan Apa Implikasinya?

Apa itu: Utang nasional (national debt) adalah uang yang terutang oleh pemerintah kepada krediturnya. Pemerintah berutang untuk menutup defisit anggaran,

Kebijakan Fiskal Diskresioner Cara Kerja, Jenis, Efek

Kebijakan Fiskal Diskresioner: Cara Kerja, Jenis, Efek

Apa itu: Kebijakan fiskal diskresioner (discretionary fiscal policy) adalah kebijakan pemerintah yang disengaja untuk mempengaruhi perekonomian dengan

Pajak Yang Diinduksi Contoh, Cara Kerja, Efek Terhadap Perekonomian

Pajak Yang Diinduksi: Contoh, Cara Kerja, Efek Terhadap Perekonomian

Apa itu: Pajak yang diinduksi (induced tax) adalah tipe pajak di mana kenaikan dan penurunan tarifnya tergantung pada kemampuan wajib pajak. Sehingga,

Advertisement

Footer

CARI

POPULER

  • Weighted Average Cost of Capital (WACC): Formula, Cara Menghitungnya
  • Strategi Penetapan Harga: Jenis, Faktor yang Perlu Dipertimbangkan
  • Pergeseran Kurva Kemungkinan Produksi, Apa Saja Faktornya?
  • Altman Z-Score: Konsep, Model, Rumus, Kritik
  • Hambatan Masuk: Jenis, dan Dampaknya pada Persaingan

TOPIK

Analisis Keuangan Ekonomi Internasional Makroekonomi Mikroekonomi Motivasi Organisasi Bisnis Pemasaran Permintaan Produk Rasio Keuangan Sektor Ekonomi Strategi Struktur Organisasi

Copyright © 2022 · Tentang Kami  · Kebijakan Privasi dan Disclaimer  ·  Ketentuan Penggunaan  ·  Kebijakan Komentar  ·  Kontak Kami